Kegiatan KKG PAI Kec.Mpunda Sosialisasi Jam Mengajar Guru PAI Tingkat SD
Kota Bima, 31/10/2023. Kegiatan sosialisasi jam mengajar guru PAI SD se-Kecamatan Mpunda Kota Bima bertempat di SDN 11 Kota Bima pukul 07.30 Wita. Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan agar tidak terjadi miskomunikasi antara Kepala Sekolah dengan guru PAI, karena selama ini masih banyak guru PAI yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi karena kendala pembagian jam. Kasi Pakis Kemenag Kota Bima, H.Najamuddin,M.Pd mengatakan bahwa berdasarkan UUD 1945 yang berisi tujuan pokok yaitu:mencerdaskan kehidupan bangsa maka guru harus melalui 4 tahapan yaitu:1.Merencanakan, 2.Melaksanakan, 3.Evaluasi, 4.Tindak lanjut. Guru harus menyiapkan Modul ajar berupa ringkasan materi, guru sebagai model harus bisa memberikan contoh yang baik.
Guru PAI mengajar tatap muka minimal dihitung 4 jam, tambahan jam lain bisa menjadi kepala perpustakaan 12 jam, pembina ekstra kulikuler 2 jam, guru piket 1 jam, kelompok P5 dihitung 6 jam. Dan dlm kegiatan kolaboratif ini guru PAI boleh bergabung dengan guru umum. Adapun yg bisa dilakukan dalam P5 contohnya: menjadi Da'i cilik, melatih siswa jd presenter, mengenalkan makanan tradisional dan lain sebagainya.
Guru PAI juga bisa mengambil jam tambahan dengan mengajar di pondok pesantren dengan menunjukan bukti SK pembagian tugas dari satuan Pendidikan tersebut.
Selain itu info dari bapak Saprijal,SE Kasi PTK Dinas Dikpora mengenai PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk guru PAI menjelaskan bahwa guru PAI Kota Bima yang mau mengikut PPG bisa mengajukan usul ke Dinas Dikpora Kota Bima dan nanti seluruh biaya akan ditanggung Dinas. (Rohana)